• GURU CEWSPENDOE 2023
  • gedung spendoe
  • KeluargaBesar Spendo
  • pmr
  • Visi Misi Spendoe
  • FOTO GURU COWOK
  • guru tu 2022
  • Guru TU Laki 2022
  • Guru TU Wanita 2022
  • FOTO GABUNG 1
  • FOTO GABUNG 2
  • AN 2024
  • hgn 2023
  • pensi
  • spanduk ldk
  • guru spendoe bersama
  • guru laki spendoe
  • guru bini spendoe
  • PPDB
  • PPDB 2

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 2 SUNGAILIAT. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


UPTD SMP NEGERI 2 SUNGAILIAT

NPSN : 10900197

Jl.Pemuda No.20 Sungailiat Kab.Bangka


smpn2sungailiat@gmail.com

TLP : (0717) 4267763


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 302783
Pengunjung : 94636
Hari ini : 20
Hits hari ini : 52
Member Online : 0
IP : 44.200.94.150
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

PENTINGNYA PERLINDUNGAN LEMBAGA KONSULTASI HUKUM BAGI ASN




Setelah sekian lama ditunggu kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya belum lama ini Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Bakti 2018-2023 dikukuhkan. Mereka dikukuhkan berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 003/DPP-BB/IV/2021 tanggal 13 April 2021.

Acara pengukuhan digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (16/4/2021) lalu. Mereka dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Babel dengan disaksikan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional, dalam hal ini yang diwakili Ketua Dapertemen Pembinaan BUMN dan BUMD.

LKBH sendiri adalah suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN di dalam suatu wadah yaitu Korpri. Maksud dan tujuan dilaksanakannya pendampingan dan pemberian hukum kepada ASN ini adalah sebagai jaminan dari pemerintah untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang mengalami permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 

Eksistensi LKBH Korpri Babel memang sangat penting dan ditunggu-tunggu kalangan ASN, mengingat selama ini perlindungan dan bantuan hukum saat menjalankan tugas dirasa belum optimal. Sebagai contoh terbaru dapat dilihat pada kasus penertiban tambang timah di Belitung. Pada kasus ini terdapat salah satu Anggota Satpol PP Pemprov. Babel yang terpaksa menjadi tersangka lantaran dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan ASN tersebut akhirnya menjadi terdakwa hingga harus menjalani proses persidangan di pengadilan. 

Terlepas dari proses hukum yang terjadi, pada saat peristiwa dalam kasus berlangsung, ASN tersebut sedang menjalankan tugas sebagai anggota Satpol PP dengan tugas utamanya adalah penegak peraturan daerah (perda). Dengan demikian, dalam kedudukan menjalankan tugas ASN sangat rentan terseret dalam suatu kasus hukum. 

Selain itu dari berbagai tugas yang diemban ASN, tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun petugas Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa atau proses lelang juga sangat rentan “terjebak” masalah hukum. Tercatat sudah ada beberapa kasus yang terjadi. Tak hanya di Pemprov. Babel saja, namun terjadi pula pada kabupaten/kota di Babel. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena pada dasarnya ASN tersebut hanya menjalankan tugasnya untuk kepentingan pemerintah. 

Bagi ASN yang “terjebak” suatu permasalahan hukum saat menjalankan tugas, tentunya akan lebih tenang jika didampingi.  Oleh sebab itu, seperti dikatakan Ketua DP Korpri Babel yang juga Sekda Babel Naziarto, ketika seorang ASN menghadapi permasalahan hukum saat melaksanakan tugas, negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan adanya asas praduga tak bersalah.  

Seperti diketahui, perlindungan hukum terhadap ASN khususnya dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K. Selain itu, ada juga Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. Dalam regulasi ini disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN.

Sesuai ketentuan Pasal 92 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tertulis bahwa, pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum. Kemudian dalam pasal 106 Ayat (1) Huruf e kembali ditegaskan tentang adanya perlindungan hukum ini. Selain itu, kebijakan perlindungan hukum ini disampaikan pula dalam Pasal 106 Ayat (3) bahwa bantuan hukum sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) Huruf e berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Kemudian pada Pasal 126 Ayat (3) Huruf b juga disebutkan adanya pemberian  perlindungan hukum dan advokasi kepada Anggota Korps Profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Terdapat pula Pasal 68 Ayat (2) Lampiran Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa bantuan hukum, dan LKBH Korpri dibentuk sebagai satuan pelaksana di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri.

Dengan demikian, regulasi yang menjadi landasan gerak LKBH Korpri ini sebetulnya sudah cukup memadai. Tinggal ke depan guna menopang kinerja LKBH Korpri Babel tentunya harus didukung oleh sumber dana yang memadai, SDM pengurus yang mumpuni dan memahami tentang bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, serta memiliki program kerja yang jelas dan terukur. Sehingga nantinya LKBH Korpri Babel diharapkan benar-benar eksis dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Penulis: 
Irwanto, SH
Sumber: 
Pranata Humas Pemprov Babel dan Mantan Ketua Tim Advokasi Hukum PWI Babel
Kanal Konten: 




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas